Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 7 Kg di Aceh Utara, Dua Tersangka Ditembak

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap tiga orang tersangka. Dua orang terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas lantaran melawan saat ditangkap.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto mengatakan, dari tangan tersangka diamankan 7 kilogram narkoba jenis sabu.

"Tiga tersangka yang diamankan yakni IR (40), S (25) dan MA (23). Penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap IR pada Sabtu dini hari 10 Juli 2021 di perumahan nelayan di Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara," katanya, Rabu (21/7).

Tri Hadiyanto menjelaskan, usai IR ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka S. Rumah tersebut dalam keadaan kosong, namun polisi menemukan ransel berisi sabu seberat 7 kilogram yang disembunyikan di atas loteng rumah.

Satres Narkoba Polres Aceh Utara dibantu Dit Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Dia menyebut, pada Rabu (14/7) tim berhasil menangkap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang usai bekerja sama dengan pihak Polres Aceh Tamiang.

"Karena melawan saat ditangkap, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan di betis. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kasus ini, tutur Tri Hadiyanto, peran tersangka IR adalah membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput.

Sementara tersangka S dan MA, berperan menjemput sabu dengan boat nelayan di tengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung.

"Ada 4 Orang DPO yang masih diburu. Masing-masing memiliki perannya sendiri termasuk pengendali sabu ini," pungkasnya. source

0 Komentar

close