Sempat Ditahan, Dokter Lois Dibebaskan Bareskrim Polri

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membebaskan dr Lois Owein. Dokter Lois berjanji tak akan melarikan diri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial terkait pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: [VIDEO] Viral Wanita Ini Curi Makanan di Supermarket Totalnya Capai Jutaan Rupiah

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7).

Baca Juga: Dokter Lois Ditangkap, Diduga Gegara Bilang Tak Percaya Covid

Slamet menjelaskan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi sejumlah pernyataan Lois terkait Covid-19 yang beredar di media sosial .

Menurutnya, pihak kepolisian akan mengedepankan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan yang menyangkut opini seperti kasus dokter Lois tak terulang di tengah masyarakat.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ujarnya.

Baca Juga: Viral Dokter Lois Owien Tak Percaya Covid: Nakes Terpapar Gegara Dicek Alat Setan

Slamet menyatakan pernyataan Lois, yang memiliki gelar dan profesi dokter tak memiliki kebenaran. Namun, setelah diklarifikasi dia mengakui perbuatannya.

Dalam hal ini, kata dia, Polri memberikan catatan dokter Lois dapat diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran. Ia juga mengimbau agar Lois menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi secara lebih bijak.

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa," ujarnya.

Perkara dugaan penyebaran berita bohong tersebut ditangani oleh Mabes Polri usai penyidik menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya.

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dokter Lois sebelumnya ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan itu setelah sejumlah perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di media sosial. Kala itu, dia menyatakan bahwa dirinya tak percaya Covid-19.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kalimat yang diungkapkan Lois sehingga diproses hukum.

"Postingannya adalah 'korban yang selama ini meninggal akibat covid-19 adalah bukan karena covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7).

Menurutnya, Lois telah menyebarkan berita bohong dengan mengungkapkan pernyataan tersebut di tengah masa pandemi. Belum lagi, kata dia, Lois dinilai telah dengan sengaja menyiarkan pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. source

0 Komentar

close