Tiga Pasangan Mahasiswa Ini Berhubungan Intim dalam Kamar Hotel di Sabang

Tiga pasang mahasiswa asal Aceh Besar nekat menginap dalam satu kamar di sebuah hotel saat liburan ke Sabang. Alhasil, ketiganya digerebek warga setempat dan digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH setempat, Selasa (27/7) pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Viral Video Pemuda Hina Jokowi dan Sebut di Aceh Tak Ada COVID-19, Pelaku Berada di Malaysia

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, ketiga pasang mahasiswa itu mengaku saat menginap dalam kamar. Bahkan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri alias sudah “naik bulan”.

Baca Juga: Seorang Pria di Aceh Besar Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Hotel

Kasatpol PP dan WH Sabang kepada Prohaba mengatakan, ketiga pasangan mahasiswa tersebut digerebek oleh warga di salah satu hotel di Kota Sabang. Kemudian ketiga pasangan tersebut digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Sabang untuk proses penyidikan.

Kata Irfani, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus tersebut guna menentukan proses selanjutnya. “Saat ini masih terus kita lakukan pendalaman untuk bisa kita lihat proses selanjutnya,” ujar Irfani.

Baca Juga: Lupa Matikan Kamera, Pasangan Ini Mesum Saat Kelas Online, Videonya Viral di Media Sosial

Ia menegaskan, hingga kemarin sore, ketiga pasang kekasih itu masih ditahan pihak Satpol PP dan WH Sabang. Berdasarkan laporan yang beredar, pada Selasa dini hari, tiga pasangannya itu digerebek atas dugaan khalwat di hotel yang berada di Gampong Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Sabang.

Selanjutnya, didampingi Babinsa 08 Serka RY Purnomo dan Bhabinkamtibmas Brigadir Muamar, mereka diserahkan ke petugas WH. Dalam laporan itu, dijelaskan bahwa di Kantor Satpol dan WH, ketiga pasangan tersebut mengakui sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga: Viral Oknum TNI AU Injak Kepala Warga di Papua

Pasangan nonmuhram itu diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Dari tiga pasang tersebut, tiga laki-laki yang diamankan yaitu MA (22), warga Meunasah Krueng, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, BA (21) penduduk Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, dan AP (24), Warga Gampong Blang Lampaseh Lhok, Montasik, Aceh Besar.

Sedangkan tiga wanita, terdiri atas RF (21), warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, LPS (22), warga Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, dan ARP, tanpa identitas. Semunya masih berstatus mahasiswi. source

0 Komentar

close