6 Pelanggar Syariat Islam Mesum dan Maisir Dicambuk di Semeulue

Kejaksaan Negeri Simeulue menggelar eksekusi cambuk terhadap 6 terpidana pelanggar Syariat Islam Maisir dan Khalwat. Pelaksanaan hukuman digelar di Lapas kelas tiga Sinabang, pada Jumat 6/8/2021.

Pelaksanaan cambuk di Simeulue. (Foto: Jenedi Rahman/RRI)

Mereka yang telah divonis bersalah dalam perkara Maisir sebanyak 4 orang yakni IS, RH, DE, dan YP. Sedangkan terpidana Khalwat atau mesum adalah RB dan RM.

Kepala kejaksaan Negeri Simeulue R. Hari Wibowo, kepada RRI mengatakan terpidana sebanyak 6 orang satu diantaranya perempuan.

"Hukumannya bervariatif. Kita melaksanakan eksekusi cambuk di Lapas mengingat protokol kesehatan dan menghindari kerumunan," Ujar Kajari Simeulue R. Hari Wibowo.

Bagi terpidana Maisir IS dicambuk 5 kali, RH 15, DE 5  dan YP sebanyak 11 kali cambukan. Sedangkan dua terpidana Khalwat atau mesum RB dan RM dicambuk sebanyak 26 kali.

Kajari Simeulue berharap kepada warga untuk menjauhi hukuman dan jangan melakukan hal - hal yang bisa merugikan diri sendiri, memalukan diri dan kelurga serta merusak akhlak.

" Selaku kepala kejaksaan saya berharap, ke depan Simeulue tidak ada lagi perkara - perkara yang seperti ini," ujarnya. source

0 Komentar

close