Mobil Mogok, Tiga Pria Ketahuan Bawa 45 Kg Sabu dan Terancam Hukuman Mati

Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara meringkus tiga kurir narkoba yang membawa 45 kg sabu di Labuhanbatu Selatan. Diduga, barang haram tersebut dibawa dari Aceh menuju Riau.

Menggunakan dua mobil yang masing-masing berisikan dua orang, petugas menyita barang bukti puluhan bungkus sabu yang disembunyikan.

“Dari Innova ditemukan 20 bungkus lakban kuning dari bawah jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap. Sedangkan yang dari Honda Brio ditemukan 1 goni plastik dari bagasi belakang yang berisi 15 bungkus lakban kuning,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Selasa (10/8/2021).

Penangkapan tersebut dilakukan saat personel Polsekta Kotapinang melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebelumnya, kata Deni, pihaknya sempat menerima laporan dari pihak pemilik mobil yang curiga karena mobilnya sudah jauh meninggalkan Banda Aceh.

“Jadi awalnya mereka ini berempat. Namun mesin salah satu mobil mati, maka seorang tersangka pergi mencari montir. Nah dia sedang mencari montir inilah, personel kemudian menemukan mobil ini. Satu lagi berhasil lolos,” tutur Deni.

Ketiga tersangka yang telah diamankan yakni R (22), J (21) dan SR (22), sedangkan AR (30) masih diburu polisi. Di hadapan petugas ketiganya mengaku telah diperintah oleh seorang D yang berdomisili di Aceh dengan iming-iming Rp 657 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. source

0 Komentar

close