Selundupkan 28 Kg Ganja, Pria Asal Aceh Ditangkap di Bakauheni Lampung

F (40), warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya, Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar, Propinsi Aceh ditangkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Ia ditangkap terlibat aksi penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 28 Kg, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Selebgram Aceh Cut Bul Jadi Tersangka Laka Lantas, Berkas sudah Dilimpahkan ke Jaksa

"Hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekitar pukul 14.00, telah diamankan satu unit kendaraan mobil boka dari pindah kargo, yang diduga keras membawa narkotika jenis ganja," ujar Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Seorang Warga Aceh Besar Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon

Pengungkapkan kasus ini berawal dari pengembangan petugas kepolisian, usai sebelumnya lebih dulu mengamankan truk ekspedisi paket PT Indah Indah Logistik nomor polisi B 9817 FXU, sebagai kendaraan pengangkut ganja 28 Kg tersebut.

Firman melanjutkan, tersangka F diduga kuat berperan sebagai penerima paket 28 Kg ganja.

"Dia yang menerima dan rencana paket ganja itu akan diedarkan di daerah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat," imbuh Firman.

Atas perbuatannya tersebut, Firman mengungkapkan, tersangka F akan dijerat Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35, tentang narkotika.

"Dengan ini maka tersangka diancam minimal 10 sampai 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Terkait modus tersangka dalam melancarkan aksinya, Firman menyebut, F membeli dan menerima ganja dari Aceh, yang selanjutnya akan dibawa untuk diterima di Pulau Jawa. "Pelaku ini beraksi dengan memanfaatkan situasi PPKM," sambung dia.

Baca Juga: Polda Aceh Minta Mabes Polri Bantu Buru Pria di Malaysia Memaki Jokowi

Menurut keterangan tersangka F, terpaksa melakukan tindakan kriminalitas tersebut, untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari.

"Masalah ekonomi, sehari-hari saya berprofesi sebagai sebagai pekerja pengangkut mobil tinja," tandas F. source

0 Komentar

close