YouTuber Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penodaan agama Muhamad Kasman alias Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Baca Juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Jaring 3 Pasangan Mesum di Hotel

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Muhammad Kece resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Viral Pria di Aceh Maki Jokowi: Tangkap saya Jokowi 

"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam. Masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Muhammad Kece ditangkap di persembunyiannya di Bali pada 24 Agustus 2021 malam. Ia ditangkap setelah video siaran ceramah di akun YouTube-nya viral.

Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama.

Baca Juga: Bawa Sabu 13 Kg, Pemuda Asal Aceh Timur Diringkus Polisi, Dijanjikan Upah 103 Juta

Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. source

0 Komentar

close