6 Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Safril Batubara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/9/2021). Baca Juga: Ratusan Warga dan Nelayan Bubarkan Kegiatan Vaksinasi di Abdya

Para terdakwa di antaranya, M Soleh, Munthazir Fakhrimuja, Musliadi, Musliadi Cut Ben, Aidil Akbar dan Dedi Syahputra (penuntutan terpisah).

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Duga Pendukung PKI Susupi TNI, Pangkostrad Dudung: Tuduhan Keji

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” ucapnya.

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” ujar Safril.

Baca Juga: Pemkab Aceh Besar Potong Honor PNS dan Berhentikan Honorer yang Tak Mau Divaksin

Menanggapi putusan hakim, tim penasihat hukum keenam terdakwa kompak menyatakan banding. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari, yang semula menuntut keenam terdakwa masing-masing selama 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dikerahui, bahwa terdakwa M Soleh diperintahkan oleh Fauzan untuk mengantar sabu dari Aceh ke Bandung ditemani oleh Munthazir Fakhrimuja, Musliadi, Musliadi Cut Ben, Aidil Akbar dan Dedi dengan upah Rp10 juta.

Atas perintah tersebut, terdakwa M Soleh berangkat dari Bandara Kualanamu Internasional dengan para terdakwa lain. Jaksa mengatakan, sabu yang dibawa sebanyak 16 bungkus itu disimpan di dalam sepatu para terdakwa.

Baca Juga: Tampang Pria yang Bakar Mimbar Masjid Raya Ditangkap

Namun, saat pemeriksaan petugas Kualanamu menemukan empat bungkus sabu yang disimpan di sepatu kiri dan kanan terdakwa M Soleh. Saat di interogasi, M Soleh mengaku kalau ia tidak sendirian. Akhirnya para petugas juga menangkap para terdakwa lain.

Kemudian, petugas keamanan menyerahkan para terdakwa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. source

0 Komentar

close