Anggota KIP Abdya Ditangkap karena Berjudi, Ketua KPU: Diberhentikan Sementara

Seorang oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap atas dugaan terlibat kasus perjudian.

Ketua KPU RI Ilham Saputra menyesalkan kasus perjudian yang melibatkan anggota KIP di Aceh.

"Kami menyayangkan terjadinya peristiwa ini, dan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Ilham Saputra dikutip dari Antara, Sabtu (11/9/2021).

Untuk diketahui, Tim Reserse Kriminal Polres Abdya mengamankan tujuh tersangka perjudian, dan satu di antaranya adalah oknum anggota KIP daerah setempat berinisial SA (49).

Selain SA, polisi juga menangkap seorang oknum guru sekolah dan lima warga lainnya saat berjudi dalam kebun kelapa sawit di Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.

Terhadap oknum anggota KIP tersebut, Ilham menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU) pada Pasal 143 menyebutkan jika ketua menjadi tersangka, dinonaktifkan dari jabatannya.

Menurut Ilham, seandainya yang bersangkutan adalah anggota KIP, lalu menjadi tersangka dan ditahan serta dapat mengganggu tahapan pemilu atau pemilihan maka diberhentikan sementara.

"Jadi, ada prasyarat, tersangka dan ditahan, mengganggu tahapan baru, menurut PKPU diberhentikan sementara," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua set kartu joker merek Kim Fish, uang tunai dengan total keseluruhan senilai Rp 7 juta, serta selembar terpal plastik warna biru dan hitam untuk tikar. source

0 Komentar

close