Dua Perampok Truk di Aceh Tamiang Diringkus Polisi

Joni Yousri (45) asal Batubara dan Wagiono (47) penduduk Deliserdang, Sumatera Utara, terduga pelaku perampokan truk akhirnya ditangkap.

Keduanya ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang, setelah sempat buron selama tujuh bulan. 

Mereka merupakan dua dari empat terduga pelaku perampokan truk yang dikemudikan, Azhar (41) warga Langsa pada, 17 Februari 2021 lalu di wilayah Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda. 

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, mengungkapkan, kedua pelaku berhasil dibekuk pihaknya pada Jumat, 10 September 2001 lalu di tempat persembunyian mereka di wilayah Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. 

"Selain menangkap keduanya, truk hasil rampasannya pun juga turut kami sita," Kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali dalam keterangan pers, Selasa (14/9/2021). 

Truk ini sendiri, lanjutnya, ditemukan oleh anggotanya di kawasan Sibolga, Sumatera Utara dalam kondisi warna sudah berubah dan menggunakan pelat nomor polisi palsu. 

"Sementara mobil yang digunakan para pelaku mengadang korban belum ditemukan, dan masih dalam pencarian kami hingga kini," katanya. 

Imam menyebut, para pelaku ketika melakukan aksi perampokan terhadap Azhar saat itu terbilang sadis. Mereka menganiaya korban dan lalu membuangnya di wilayah Desa Upah, Aceh Tamiang. 

Saat itu, kata Imam, Azhar diketahui sedang mengemudikan truk material koral dari Pulau Tiga, Aceh Tamiang. Namun, di tengah perjalan pulang, tepatnya di wilayah Desa Seumadam, korban di hadang kawanan pelaku dengan menggunakan mobil jenis Suzuki Swift. 

Setelah truk berhenti, kawanan rampok itu pun langsung menganiaya dan mengikat tangan serta mata korban dengan lakban. 

"Selanjutnya korban pun diturunkan di tengah jalan dalam kondisi terluka dengan posisi kedua tangan terikat lakban," katanya. 

Imam menambahkan, sebelumnya polisi sudah terlebih dahulu menangkap satu dari empat pelaku lainnya yakni, Indra Purnama (42) warga Sukaramai II, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang yang memiliki tugas atau peran sebagai pemberi informasi. 

"Dan Indra sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Kualasimpang, dan sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas," ujarnya. source

0 Komentar

close