Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kg Ganja Asal Aceh

Personel Direktor Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengagalkan peredaran ganja seberat 30 kg di Kota Medan. Petugas juga mengamankan seorang tersangka bernama Gosari Pulungan yang membawa sabu. 

Baca Juga: Setelah Terciduk Berzina Bareng Pacarnya di Mobil, Youtuber Asal Langsa Ini Akhirnya Minta Maaf

Tersangka Gosari Pulungan saat diaman personel Ditres Narkoba Polda Sumut karena membawa 30 kg ganja. (Foto: istimewa)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas terkait penyelundupan ganja di menuju Kota Medan. Selanjutnya, petugas melakukan pengintai di kawasan Tol Belmera tepatnya di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Baca JugaCerita Warga Kompak Buru Penculik Anak di Aceh Tengah, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

"Tersangka kami amankan di bawah fly over yang berada di dekat pintu tol Belmera arah Belawan," kata Hadi Wahyudi, Minggu (9/12/2021). 

Saat menggeledah mobil yang dibawa tersangka, petugas menemukan 30 kg ganja yang dibalin dengan lakban berwarna kuning. Ganja tersebut disimpan  tersangka di dalam karung goni. 

"Dari keterangan tersangka Gosari barang bukti ganja seberat 30 kg itu diperoleh dari seorang bandar berinisial A warga Blangkejeren, Aceh," ucapnya. 

Baca Juga: Warga Sempat Teriak 'Awas Got' Sebelum Anies Kecebur

Kepada petugas, tersangka nekat menyelundupkan barang haram tersebut karena tergiur akan memperoleh keuntungan besar. Tersangka dinjanjikan memperoleh uang sebesar Rp21 juta jika berhasil. 

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolda Sumut. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," ucapnya.  source

0 Komentar

close