Eks Kadis PUPR Aceh Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigeng

Banda Aceh - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh berinisial FJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigeng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, mengatakan, pembangunan proyek tersebut menggunakan APBA tahun anggaran 2018. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi.

"Selain FJ, ada empat orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk PPTK dan perusahaan kontraktor," kata Yusuf, dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Jumat, 22 Oktober 2021.

Sementara empat tersangka lainnya, rinci Yusuf, JF sebagai Kepala UPTD Wilayah I selaku KPA, KN selaku PPTK, SF selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya, dan RM selaku Site Engeneer PT Kuasa Galaxy.

"Pembangunan Jembatan Gigieng Pidie sebelumnya sudah dilakukan pekerjaan abutmen tahap I di tahun 2017. Sedangkan tahun 2018 tahap II dilakukan pemasangan rangka baja dan di tahun 2019 tahap III pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan," ujarnya.

Kemudian, setelah dilakukan pelelangan di ULP Aceh, pokja menetapkan CV Pilar Jaya sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp1.877.037.195.55.

"Bahwa kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng Pidie dengan kontrak senilai Rp1.877.037.195.55  berdasarkan surat perjanjian," jelas Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa pekerjaan rangka baja Jembatan Gigeng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0. Dan sampai habis masa kontrak di tahun 2018 belum dikerjakan sama sekali serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya.

"Bahwa KPA pada 18 Desember 2018 mendapat teguran dari inspektorat provinsi Aceh untuk tidak melanjutkan pekerjaan dikarenakan realisasi masih nol persen (0%) dan tidak melanjutkan pekerjaan karena tidak cukup waktu," ucap Yusuf.

Selanjutnya, kata Yusuf, PPTK mengadakan rapat show case meeting dengan Wakil Direktur CV Pilar Jaya dan Wakil Direktur CV Pilar Jaya menyatakan sanggup mendatangkan rangka baja dengan segera.

"Sehingga oleh PPTK, tidak melakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA. Kemudian PPTK dan KPA menyetujui pembayaran 100% (tahap II) tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp1.313.926.036, namun sebenarnya pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali," jelasnya. source

0 Komentar

close