Enam Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Sabang

Enam pelanggar syariat Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 25 tentang ikhtilat di halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Jumat.

ANTARA/HO-Humas Sabang

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat menjelaskan enam pelanggar jinayat ikhtilat terdiri dari tiga laki-laki berinisial AP, BA, dan MA. Serta tiga orang perempuan berinisial LPS, ARP, dan RF.

“Hukuman cambuk untuk enam pelanggar hukum jinayat ini telah dikurangi masa penahanan selama tuga bulan. Terdakwa berinisial AP dan MA menjalani 26 kali cambuk, sementara terdakwa lainnya masing-masing menjalani 21 kali hukuman cambuk setelah dipotong masa tahanan," kata Choirun Parapat.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun jinayat, begitu juga tindak pidana lain. Sehingga ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.

“Ini adalah suatu hal yang sangat tidak kita inginkan, kita prihatin dengan kejadian ini. Tiga pasangan terpidana yang hari ini menjalani cambuk, secara domisili bukan penduduk Kota Sabang,” katanya.

Sabang sangat terbuka untuk wisatawan, tapi kita berharap bagi wisatawan yang datang maupun bagi warga Sabang untuk tetap mengikuti aturan-aturan dari pelaksanaan qanun yang diberlakukan di Aceh maupun di Sabang. Ini menjadi tugas kita bersama dalam menjaga penerapan qanun tersebut dalam kehidupan sehari-hari, katanya lagi.

Choirun juga berharap ke depan tidak ada lagi kasus itu maupun pelanggaran hukum lainnya. Namun jika ada, akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.  

Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengapresiasi Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar qanun jinayat.

Menurut Rinaldi tujuan dilaksanakannya penegakan qanun itu untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.

"Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua yang sehingga kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang," katanya. source

0 Komentar

close