Pemerkosa Remaja di Aceh Besar Dijatuhi Vonis 18 Tahun Penjara

Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, memvonis pria inisial AS (46) terdakwa pemerkosa remaja di Aceh Besar dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dalam persidangan disebutkan, pemerkosaan yang dilakukan AS terjadi pada 17 September 2020 di semak-semak pekuburan Cina Desa Gendrieng Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Terdakwa mulanya menghubungi korban inisial NA (18) melalui WhatsApp untuk janji bertemu pada malam hari.

Korban kemudian keluar dari rumah menggunakan transportasi online menuju ke rumah adiknya. Terdakwa menjemput korban di sana dan lalu membawanya ke pekuburan China tersebut. Di lokasi itulah terdakwa memperkosa korban.

"Unsur pemerkosaan terpenuhi secara hukum sebagaimana Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat. Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (jarimah) pemerkosaan terhadap anak sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertama," kata juru bicara Mahkamah Syar'iyah Jantho, Fadlia, Kamis (21/10).

Majelis Hakim MS Jantho sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan uqubat (hukuman) penjara. Hal ini demi mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya, sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa, dan memberikan perlindungan kepada korban serta pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

Terhadap putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.

"Sedangkan JPU dari Kejari Jantho menyatakan sepakat dan sependapat dengan Majelis Hakim," ujar Fadlia. source

0 Komentar

close