Polisi Bantah Tolak Laporan Warga Aceh Diduga Korban Pemerkosaan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh membantah soal warga yang ingin melapor karena mengalami dugaan pemerkosaan ditolak polisi, karena tidak memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh, AKP Wahyudi menyebut polisi telah memberikan penjelasan dan pengarahan, namun korban yang didampingi kuasa hukum dari LBH Banda Aceh yang hendak melapor itu langsung meninggalkan Mapolresta.

Wahyudi mengakui pada Senin (18/10) kemarin, ada warga yang ingin membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Polisi tidak menolak warga tersebut, petugas hanya menanyakan apakah ia sudah divaksin atau memiliki aplikasi PeduliLindungi.

"Setelah ditanyakan petugas ternyata itu tidak ada, dan langsung serta merta (bukan) oh berarti polisi enggak mau, jadi beransumsinya macam-macam dan langsung balik kanan. Sebenarnya solusinya masih ada, tapi langsung balik kanan meninggalkan Polresta," kata AKP Wahyudi dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (19/10).

Dia mengatakan, sebenarnya laporan tetap diterima tetapi ada SOP dan prosedurnya. Jika ada warga yang belum vaksin, nantinya petugas akan mengarahkan untuk mengikuti vaksin terlebih dahulu.

"Nanti kita arahkan, sekira laporannya memang harus sesegera mungkin, polisi juga ada aturan tersendiri nanti seperti apa. Kami ada SOP, jadi enggak serta-merta, oh ini tidak mau menerima laporan atau segala macam dan langsung keluar tidak seperti itu dong," jelasnya.

"Kami di Polresta Banda Aceh tidak ada seperti itu menolak laporan warga. Kalau juga memang ada warga yang tidak mau divaksin, nanti tetap kita arahkan ke penyidik. Tidak mungkin kita tak menerima laporan, karena itu sudah tugas pokok kita," tegasnya.

Dia mengklaim, korban dan kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh kemarin, balik kanan meninggalkan Mapolresta. Polisi sudah berusaha menjelaskan ketika mereka masuk di pos penjagaan soal aturan vaksinisasi itu. "Disampaikan sama petugas, (tapi) mungkin (korban dan kuasa hukumnya) langsung gak mau terima," terang Wahyudi.

Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, menyangkut masalah QR PeduliLindungi sekarang ini sudah ada di seluruh Indonesia dan itu adalah buatan pemerintah. Polresta Banda Aceh, sebutnya hanya mengikuti SOP yang sudah ada dari Kominfo dan Kemenkes.

"Kita juga sudah dapat scan barcode tadi, tujuannya dibuat scan barcode apabila masyarakat yang belum vaksin kita arahkan, kita sampaikan, kita imbau masyarakat untuk vaksin," ucapnya.

Apabila terjadi hal-hal insidentil atau kontijensi terkait masalah masyarakat yang akan melapor, tutur Wahyudi, polisi juga akan menindaklanjutinya tetapi ikuti Prokes yang telah ditetapkan.

"Nanti juga ada tempat ruangan di mana antara orang yang melapor dengan penyidik juga kita batasi, kita sudah buat fasilitas-fasilitas itu. Jadi, jangan hanya gara-gara masyarakat tadi datang ke Polres kita tanyakan sertifikat vaksin langsung berasumsi macam-macam gitu loh," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan polisi di seluruh Aceh tidak menolak laporan masyarakat, tetapi masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk divaksin dulu.

"Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat dapat melaporkan kembali," katanya.

"Karena sekarang yang masuk fasilitas publik dipasang QRcode PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran Covid-19 dan bisa dikontrol," pungkasnya. source

0 Komentar

close