Polisi Ciduk Pemuda Peukan Baro, Dua Kali Setubuhi Remaja di Pidie

Pemuda berinisial TM (24) warga Kecamatan Peukan Baro, Pidie diserahkan keluarganya ke polisi. Lelaki berkerja sebagai tukang bangunan itu sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.

TM menjadi target operasi Sat Reskrim Polres Pidie, lantaran menyetubuhi Bunga (14), bukan nama sebenarnya.

Kejadian itu terungkap setelah Bunga melaporkan yang dialaminya kepada orang tua.

Sehingga orang tua korban yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ANS) melapor kepada polisi.

"Saat ini, TM telah diamankan di sel Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, Sabtu (9/10/2021).

Ia menjelaskan, ihwal persetubuhan itu, bermula, Selasa (21/9/2021), sekitar pukul 20.30 WIB, ibu kandung korban mencari anak perempuannya.

Ibu korban meminta bantu pada kakak korban untuk mengecek di kamarnya. Tapi, kakak korban tidak menemukan Bunga.

Ibu korban akhirnya mencari Bunga di luar rumah. Sehingga ibu korban menanyakan keberadaan Bunga.

Tetangga memberitahukan, bahwa Bunga pergi ke rumah tetangga yang letaknya tidak jauh dari rumah ibu korban.

Saat melintasi di depan rumah kosong, ibu Bunga memergoki sosok berlari di samping rumah kosong tersebut. Letak rumah kosong berada di samping rumah yang hendak didatangi ibu korban.

Lalu, ibu korban meminta tetangga menjemput Bunga yang sedang duduk di bawah pohon melinjo. Korban pun dibawa pulang ke rumahnya yang disamput ibu korban.

Ibu korban menanyakan apa yang telah terjadi pada Bunga. Anak di bawah umur itu menyatakan, bahwa disetubuhi TM. Sehingga ibu korban tidak bisa menerima kejadian dilakukan TM terhadap buah hatinya. Sehingga ibu korban membuat laporan ke SPKDT Polres Pidie. 

"Pengakuan pelaku telah dua kali menyetubuhi Bunga. Adalah tanggal 16 hingga 21 September 2021," jelasnya.

Dikatakan, setelah dilaporkan orang tua korban, maka Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie bergerak melakukan pencarian terhadap keberadaan TM. Namun, ternyata pemuda TM telah lebih dahulu melarikan diri ke Medan.

Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE SH melakulan pendekatan dengan humanis dengan pihak keluarga tersangka, agar membawanya untuk diserahkan kepada polisi.

Tersangka harus diserahkan secara baik-baik, tanpa perlu dicari dan dikejar

"Pada Senin (4/ 10/ 2021) sekira pukul 11.00 WIB, pihak keluarga terdiri atas ibu kandung dan paman menyerahkan pemuda TM ke Polres Pidie. Polisi melakukan penyelidikan sesuai tindak pidana dilakukan tersangka," jelasnya.

Ia menambahkan, perbuatan tersangka dibidik dengan Pasal 34 Juntco Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Ancaman hukuman paling tinggi 200 bulan penjara dan paling rendah 150 bulan penjara. source

0 Komentar

close