Polisi Tetapkan 1 Orang Jadi Tersangka Penembakan Pospol di Aceh

Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka penembakan Pos Polisi Panton Reu di Gampong Manggi, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, Aceh. Empat orang yang sempat diamankan telah dipulangkan.

Dinding pos polisi yang rusak diduga terkena tembakan di kawasan Desa Manggi, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

"Dari lima orang yang kita amankan, satu orang telah kita tetapkan sebagai tersangka berinisial DP," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Winardy mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa kelima orang yang ditangkap. Hasilnya, empat orang dinilai tidak terbukti melakukan penembakan pos polisi.

"Empat orang saat kita amankan sebagai saksi, mereka mengungkapkan alibi. Alibi kita cek satu per satu, setelah dicek benar mereka saat kejadian berada di suatu tempat dan itu dikuatkan saksi-saksi lain," jelas Winardy.

Menurutnya, keempat orang yang sempat diamankan tidak berada di sekitar pos polisi saat kejadian. Sementara satu orang yang telah dijadikan tersangka masih menjalani pemeriksaan.

"Tersangka ditahan di Polres Aceh Barat," ujar Winardy.

Sebelumnya, Pos Polisi Panton Reu di Gampong Manggi, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, ditembaki orang tak dikenal. Penembakan terjadi pada Kamis (28/10), sekitar pukul 03.15 WIB.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 16 selongsong peluru kaliber 7,26 milimeter serta 22 selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter. Selain itu, polisi menemukan enam proyektil.

"Proyektil yang kita temukan satu buah di dalam tembok samping Pospol, satu buah di depan pintu masuk Pospol, dan satu buah di ruangan dalam Pospol," jelas Winardy. source

0 Komentar

close