Aceh Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Layanan Administrasi, Termasuk Pemberian Bantuan Sosial

Pemerintah Aceh serta sejumlah daerah di provinsi itu menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat utama bagi warga untuk memperoleh layanan administrasi kependudukan.

Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Taqwallah melakukan sosialisasi vaksinasi COVID-19 di Meulaboh, Aceh Barat, Senin (1/11/2021). (ANTARA/HO-Pemkab Aceh Barat)

“Termasuk dalam hal pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, pasal 13A,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh Taqwallah, Senin, 1 November 2021.

Ia pun meminta seluruh pemangku kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, mulai dari aparatur desa hingga instansi pemerintahan tingkat kecamatan dan kabupaten, agar dapat memantau progres vaksinasi di wilayah masing-masing.

Hal ini untuk menjamin pelaksanaan vaksinasi di setiap desa dan kecamatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

"Selain penerapan protokol kesehatan (prokes), vaksinasi merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam mencegah terjadinya penyebaran covid-19," ungkapnya.

Ia mengakui vaksinasi tidak menjamin seseorang akan terbebas dari covid-19, namun vaksin dapat meminimalisasi gejala yang ditimbulkan oleh penularan virus yang mematikan tersebut.

Berdasarkan data yang ia miliki, banyak pasien covid-19 di Aceh meninggal karena belum disuntik vaksin.

Ia berharap, semua jajaran pemerintah di Aceh memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat tentang manfaat vaksin dalam mencegah penularan covid-19.

Taqwallah menambahkan vaksin covid-19 sama halnya seperti vaksin cacar, polio, dan meningitis yang telah terbukti berhasil mengatasi wabah yang sempat melanda Indonesia, beberapa waktu lalu.

"Vaksin ini bertujuan meningkatkan imunitas atau daya tahan tubuh terhadap paparan covid-19, sehingga risiko yang ditimbulkan dari virus tersebut dapat di minimalisasi,” jelas dia. source 

0 Komentar

close