Densus 88 Sebut Farid Okbah dan Ahmad Zain Danai Terorisme JI

Farid Ahmad Okbah dan Ahmad Zain An-Najah disampaikan Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri diduga memiliki kaitan dengan tindakan pendanaan untuk terorisme.

Diinformasikan bahwa Farid Okbah dan Ahmad Zain adalah petinggi dari yayasan yang dibentuk guna memberikan bantuan dana jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang disebut Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Selain Farid Okbah dan Ahmad Zain, terduga lainnya yang ditangkap Densus 88 adalah Anung Al-Hamat, yang dikatakan terlibat dalam organisasi sayap JI, memiliki tugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Farid Okbah dan Ahmad Zain terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara akibat pendanaan terorisme tersebut.

“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara,” katanya di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 19 November 2021.

Selain itu, dia menjelaskan kalau pihak penyidik masih belum melihat dari sisi pendekatan pencucian uang dalam kasus ini.

"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang. Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa berkaitan dengan adanya dugaan TPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, Densus 88 saat ini tengah berfokus mencari keterkaitan dengan tindak pidana terorismenya.

Ramadhan menyampaikan termasuk juga di dalamnya adalah terkait aturan perkara pendanaan aksi teror.

Lebih lanjut, ketiga tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun penjara sebagaimana yang tercatat dalam Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.

Sedangkan untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA sebagai lembaga amil zakat yang diduga dipakai sebagai sumber pendanaan JI, disangkakan dengan Undang-Undang khusus.

"Lembaga Amil Zakat BM ABA sebagai lembaga amil zakat yang diduga digunakan sebagai pendanaan JI, disangkakan dengan Undang-Undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme," ucapnya.

Dia mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam proses, sejak ditangkap Densus 88 hingga 14 hari ke depan sesuai dengan UU Terorisme Pasal 28 ayat 1. source

0 Komentar

close