Dokter yang Masukan Jari ke Organ Intim Pasien di Aceh Timur Divonis Bebas

Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis bebas terdakwa oknum dokter di RSUD Sulthan Abdul Azissyah Peureulak yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

Ilustrasi dokter.

Terdakwa sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur.

Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi dua hakim anggota yakni Tri Purnama dan Khalid di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (3/11).

Dikutip dari SIPP PN Idi Aceh Timur, hakim menilai perbuatan terdakwa yang tidak menjurus ke pelecehan seksual dan bukan merupakan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa dr. Herlan bin Abbas tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Majelis Hakim seperti dikutip SIPP PN Idi, Kamis (4/11).

Majelis Hakim juga meminta agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-haknya.

Mulanya, dugaan tindak pidana pelecehan seksual terjadi pada Juni 2020. Sang dokter diduga melakukan tindakan yang mengarah ke pelecehan terhadap dua orang pasiennya yaitu berinisial HM dan NU. Korban merupakan kakak beradik.

Saat itu korban HM (20) pergi ke RSUD Sulthan Abdul Azissyah Peureulak dengan ibunya berinisial MA dengan tujuan melakukan pemeriksaan payudara karena adanya benjolan di sebelah kiri.

Saat ditangani oleh terdakwa, korban merasakan hal yang tidak wajar. Dokter tersebut justru meraba alat kelamin korban. Tidak terima dengan perlakuan dokter tersebut, korban lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi. source

0 Komentar

close