Mahfud Pastikan Densus 88 Tak Tangkap Orang Sembarangan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis tudingan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap orang secara sembarangan. Tudingan ini muncul saat pemberitaan penangkapan terduga teroris oknum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Densus ini sering juga dituding berlebihan, menangkap orang sembarangan, kemudian melanggar muruah majelis ulama. Sehingga, seakan-akan pemerintah itu diperhadapkan sedang bersitegang dengan majelis ulama. Tidak lah," tegas Mahfud melalui keterangan video, Sabtu, 20 November 2021.

Mahfud menekankan Densus 88 selalu melakukan pemantauan sejak lama sebelum meringkus pelaku. Sebab, jika terburu-buru maka ada potensi asal tangkap.

"Sebelum buktinya cukup kuat tidak boleh menangkap teroris itu karena Undang-Undang 5 Tahun 2018 itu adalah hukum khusus untuk terorisme dengan treatment khusus, juga tidak boleh sembarangan," kata Mahfud.

Selain itu, penangkapan terduga teroris harus dikuatkan dengan bukti-bukti untuk dibawa ke proses persidangan. Mahfud meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Mari kita percayakan proses hukum itu," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan penangkapan terduga teroris sebagai bentuk antisipasi negara terhadap setiap aksi terorisme. Pemerintah berupaya menjaga situasi keamanan negara.

"Karena nanti jangan sampai mengatakan pemerintah kecolongan. Ini kan pemerintah serba dituding. Dulu ada bom meledak katanya pemerintahnya bego sampai bom meledak di Makassar, Surabaya. Begitu bertindak lebih cepat 'oh pemerintah ini sewenang-wenang'," ucap Mahfud.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubaliq terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat.

Ketiganya terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitu Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI. Hasil penyidikan Densus 88, Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA, Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.

Ahmad Zain An-Najah yang juga merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah dinonaktifkan setelah penangkapan. Farid Ahmad Okbah juga tercatat anggota Komisi Fatwa di MUI Bekasi dan sudah dinonaktifkan. source

0 Komentar

close