Menko PMK: Pesta Tahun Baru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan melarang pesta tahun baru, pesta kembang api dan pawai pada saat malam tahun baru mendatang.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi memicu penularan Covid-19.

"Nanti akan kita batasi dan kita larang pertemuan-pertemuan berskala besar. Misalnya pesta old and new (pesta tahun baru) itu kita larang. Yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 anggota keluarga masih diperbolehkan," ujar Muhadjir usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (18/11/2021).

"Tapi kalau di hotel menggelar ramai-ramai, hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti pesta petasan lalu pawai tahun baru, itu semua nanti akan dilarang," tegasnya.

Muhadjir mengungkapkan, aturan rinci dari larangan itu saat ini masih disiapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara itu, menurutnya khusus untuk penanganan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) tidak ada aturan yang khusus.

Muhadjir menuturkan, yang akan menjadi rujukan yakni aturan PPKM Level 3.

"Kita mengikuti PPKM yang sudah ada. Karena itu regulasinya, pedomannya itu seperti PPKM juga. Yakni nanti akan berpatokan pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ungkap Muhadjir.

"Jadi nanti dengan surat edaran Mendagri, di situ kemudian masing-masing kementerian dan lembaga mem-break down aturan yang lebih rinci sesuai dengan bidang dan tanggung jawabnya," lanjutnya.

Muhadjir menambahkan, pemberlakuan aturan PPKM Level 3 selama Nataru akan diberlakukan secara nasional.

Sehingga nantinya tidak ada lagi perbedaan antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

"Semuanya sama dan sedang kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron, belum sama antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Ini sedang kita serasikan," tambahnya. source

0 Komentar

close