Oknum PNS di Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung Karena Harta Warisan

Demi menguasai rumah peninggalan almarhum ayahnya, AH menggugat ibu kandungnya.

AH adalah seorang PNS di Aceh Tengah yang bekerja di Setdakab Aceh Tengah.

Kabar adanya anak yang menggugat ibu kandungnya ini beredar di media sosial dan video sosok sang pejabat juga terekam.

Dikutip dari Serambinews.com, sang ibu kandung dari AH, yakni Alkausar (72) menjelaskan kasus tersebut.

“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar Rabu (17/11/2021).

Kausar sendiri tak tahu jika rumah yang dihuninya telah dibuat surat kepemilikan atas nama AH.

Kausar menuturkan bahwa AH memang pernah meminta sertifikat dan mengaku hendak disimpan agar tak hilang.

“Memang dulu, pernah dia minta sertifikat rumah ini, dengan alasan agar tidak hilang. Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.

Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH.

Kausar menuturkan bahwa anaknya berjumlah 11 orang.

Keluarganya pun tak terima atas klaim hak milik yang dibuat AH.

“Anaku ada 11 orang. Masa rumah ini, mau untuk dia. Sedangkan pesan almalhum suami saya, rumah ini jangan dijual."

"Bahkan ini, menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya,” ungkap Alkausar.

Berkaitan dengan adanya gugatan itu, Alkausar mengaku merasa sedih karena saat usianya telah memasuki masa senja, justru digugat oleh anak kandungnya sendiri.

“Benar, sudah dia gugat ke pengadilan. Bahkan kemaren, sudah tahap sidang lapangan,” keluhnya.

Terkait hal ini, kuasa hukum AH, Basyrah Hakim, ketika dihubungi Serambinews.com menolak untuk memberi keterangan.

“Kalau untuk ini, saya no comment ya,” ucapnya singkat. source

0 Komentar

close