Pengacara Benarkan Sebelum Diciduk Densus 88, Farid Okbah Bertemu Anies Baswedan

Sebuah foto beredar di media sosial yang memperlihatkan Farid Ahmad Okbah (FAO) bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sebelum ditangkap Densus 88 antiteror Polri. Berdasarkan informasi, pertemuan dilakukan pada 14 November 2021 lalu.

Momen pertemuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Farid Okbah (Tangkapan Layar IG Farid Okbah)

"Ketika itu mertua Ustaz Farid meninggal dunia, ternyata Pak AB (Anies Baswedan) bersama ibunya juga hadir di tempat tersebut," kata kuasa hukum, Ismar Syafruddin saat dihubungi, Sabtu (20/11).

Ia menyebut, mertua Farid Okbah meninggal dunia pada 13 November 2021. Lalu, pada 16 November 2021, kliennya itu ditangkap oleh Densus 88 usai salat subuh di kediamannya kawasan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, Anies berkunjung ke rumah duka yang dekat dengan Kantor Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

"Memang meninggalnya sekitar sepekan lalu sih, sekitar Sabtu kalau enggak salah. Terus Selasa beliau ditangkap," sebutnya.

Selain itu, terkait kasus yang menyandung Farid Okbah itu ditegaskannya jika kliennya tak layak disebut sebagai teroris. Pasalnya, dia pernah bertemu dengan sejumlah pejabat negara seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terus pertemuan beliau dengan Jokowi bagaimana? Pertemuan beliau dengan RK (Ridwan Kamil), Presiden Suharto, Hamzah Has Wapres-nya Bu Mega? Itu menandakan bahwa beliau sangat tidak layak dituduh teroris," tegasnya.

Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap tiga terduga terorisme pada Selasa (16/11) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya itu yakni bernama Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Densus lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya di Perumahan Pondok Melati. FAO ditangkap di Jalan Yantera 1, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi dan Anang ditangkap di Pondok Melati, Kota Bekasi. source

0 Komentar

close