Polres Aceh Utara Amankan 6 Kg Sabu

MU (55) warga Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ditangkap polisi, Kamis 11 November 2021, pukul 21.00 WIB. Turut diamankan barang bukti sabu seberat 6,05 kilogram kebun miliknya yang ada di gampong setempat.

“Sabu itu dibungkus dengan kemasan teh Cina dengan total 6 bungkus masing-masing memiliki berat 1 kilogram. Sementara lima paket lainnya memiliki berat 50 gram. Selain itu juga kita amankan sebuah mobil Honda Jazz berwarna hitam,” terang Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Samsul Bahri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu 17 November 2021.

Kepada penyidik, kata Kapolres, tersangka MU mengaku sabu tersebut milik S, warga Aceh Timur yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka MU menerima sabu dari S pada 8 November lalu, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Idi Tunong, Aceh Timur, kemudian sabu yang dimasukkan dalam karung itu disimpan di kebun tersangka MU. Oleh tersangka S, dia (MU) dijanjikan upah Rp 5juta/kilogram. Diperkirakan harga sabu per kilogram Rp 300 juta, dengan total Rp 1,8 Miliar. Bahkan jika di Jawa, harganya mungkin mencapai Rp 1 Miliar per kilogramnya,” ungkap Riza.

Terkait tersangka S yang masuk DPO, lanjut Riza, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Aceh Timur.

“Tersangka MU dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 Miliar ditambah sepertiga hukuman denda,” pungkas AKBP Riza Faisal. source

0 Komentar

close