Satpol PP-WH Hentikan Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menghentikan pengusutan kasus dugaan mesum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh berinisial TJ.

Foto: Habil Razali/acehkini

"Jadi waktu kita ajukan berkasnya ke Kejaksaan, jaksanya meneliti, apa yang masih kurang, apa yang perlu dipenuhi oleh penyidik, karena jaksa yang meneruskan ke pengadilan, kalau memang bukti-bukti enggak bisa dipenuhi, otomatis berkasnya tidak P21," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Zakwan, Kamis (4/11).

Dia menyebut, penghentian pengusutan kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh itu sudah dilakukan sejak bulan lalu. Zakwan menjelaskan, penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh kesulitan memenuhi petunjuk untuk melengkapi berkas yang diserahkan ke Kejaksaan. Berkas itu kemudian ditolak karena tidak dapat memenuhi kekurangan bukti dalam tempo 14 hari.

Sebelumnya diberitakan, Pejabat Kanwil Kemenag Aceh inisial TJ digerebek warga di salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Selasa (22/6).

Dia diduga berbuat mesum dengan seorang perempuan yang juga bekerja di kantor Kemenag Aceh.

Namun saat penggerebekan tersebut, TJ kabur. Warga hanya menangkap perempuan pasangannya lalu diserahkan ke Satpol PP-WH Banda Aceh.

Belakangan setelah dilayangkan surat pemanggilan oleh penyidik, TJ baru datang. Dia diperiksa dan sempat ditahan selama beberapa hari. Akan tetapi, TJ masih berkelit telah melakukan perbuatan melanggar syariat Islam tersebut.

"Tetapi keterangan saksi, dan yang perempuan (RH) sudah menguatkan, tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja," kata Plt Satpol PP-WH Kota Banda Aceh saat itu, Heru Triwijanarko. source

0 Komentar

close