Selebgram Aceh, Herlin Kenza, terbukti bersalah dalam kasus kerumunan di toko Wulan Kokula, Lhokseumawe. Atas pelanggaran tersebut, selebgram Aceh itu didenda Rp 12 juta.
Instagram. |
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lhoksemawe, Kardono, mengatakan pemilik toko tersebut juga dinyatakan bersalah.
"Majelis hakim memutuskan mereka telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kardono, Selasa, 30 November 2021.
Sidang putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe kepada Herlin Kenza dan pemilik toko grosir di Lhokseumawe, Koko Suhada, memutuskan keduanya telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Bedasarakn putusan hakim nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Lhoksemawe, Herlin Kenza harus membayar denda sebesar Rp12 juta," ujarnya.
Sedangkan pemilik toko, Koko Suhada membayar denda sebesar Rp15 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar masing-masing terdakwa diganti hukuman penjara selama dua bulan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe terhadap vonis kasus kerumunan tersebut," jelasnya. source
0 Komentar