Terduga Perampok Bersenpi di Peunaron Aceh Timur Diringkus Polisi

Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur menangkap empat terduga pelaku tindak pidana perampokan bersenjata api dengan kekerasan di kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari empat terduga pelaku tersebut, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sedangkan seorang lagi masih didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya. Mereka masih diperiksa intensif di Polres Aceh Timur," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.

Kombes Pol Winardy mengatakan keempat terduga pelaku yang ditangkap tersebut yakni BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34). Mereka semuanya warga Rantau Peureulak, Aceh Timur.

"Kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan," kata Kombes Pol Winardy.

Selain menangkap empat terduga pelaku, kata Kombes Pol Winardy, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api laras pendek jenis FN beserta magasin dan dua butir peluru. Dua sepeda motor, tas berisi uang Rp30,8 jura, empat telepon genggam, dan satu kaca pirek diduga untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan," kata Kombes Pol Winardy.

 Sebelumnya, sekelompok orang bersenjata api laras pendek merampok toko pakaian milik Zulkifli di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. 

Perampokan terjadi Minggu (31/10) pukul 21.43 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp140 juta. Perampokan tersebut terekam kamera pemantau atau CCTV. source

0 Komentar

close