Cabuli Anak Perempuan, Kakek 70 Tahun di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Seorang kakek berinisial AM (70) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (22/12). AM diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, mengatakan korban seorang perempuan dan masih berusia 11 tahun, merupakan warga satu kecamatan dengan pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (21/12) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di pabrik batu bata milik seorang warga di Kecamatan Dewantara.

Dia menjelaskan, korban mulanya baru pulang mengaji dari balai pengajian dan mencari ayahnya. Akan tetapi sang ayah tidak berada di rumah, lalu korban mencoba mencari ayahnya di luar dengan maksud untuk makan mi seperti yang sering mereka lakukan.

"Namun, beberapa saat kemudian sang ayah pulang ke rumah dan mengatakan kepada istrinya, dia tidak bersama korban. Kemudian ayah korban melakukan pencarian," kata AKBP Eko Hartanto, Rabu (22/12).

Dia menjelaskan, aksi bejat pelaku mulanya diketahui oleh paman korban saat dia melintas di lokasi kejadian. Tanpa sengaja dia menyenter pelaku yang sedang melakukan aksi bejatnya tersebut.

"Pelaku langsung memakai kembali celananya dan kabur dari TKP. Setelah mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya, ibu korban langsung melaporkan ke kepala desa dan pelaku langsung diamankan, selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib," ujarnya.

Kepada ibunya, tutur Eko, korban mengaku saat itu pelaku mengajaknya ke tempat pabrik batu bata yang tidak jauh dari pelaku berjumpa dengan korban. Setibanya di TKP, pelaku langsung memaksa mencabuli korban.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Satreskrim Polres Lhokseumawe dan telah dilakukan pemeriksaan baik terhadap korban dan ibu korban.

"Tersangka AM sudah diamankan dan mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe," ujar AKBP Eko Hartanto. source

0 Komentar

close