Gisel Kembali Diperiksa di Kasus Video Mesum: Hadapi dengan Sukacita

Artis Gisella Anastasia kembali menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan tersebarnya video mesum di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (10/12).

Gisel, sapaan akrabnya, semula merasa khawatir karena harus kembali mengingat memori lamanya terkait kasus tersebut. Namun ia merasa bahwa perkara tersebut harus dilewati.

"Kalau ini ada sedih-sedihnya tapi sudah enggak terseret-seret. Yaudah yuk jalanin saja prosesnya. Hadapin aja dengan sukacita," kata Gisel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/12).

Gisel mengatakan bahwa dirinya sudah berdamai dengan keadaan dan mengganggap perkara yang menjerat dirinya sebagai rencana Tuhan. Sehingga, dia menjalani pemeriksaan tambahan tersebut dengan lebih baik dan tak terbawa rasa panik yang berlebih.

"Kayak oke tambahan apalagi nih membuka memori lagi semuanya itu kan butuh energi harus dijalanin," kata Gisel.

Ia memastikan bakal mengikuti proses hukum secara kooperatif. Diketahui, hingga saat ini dirinya masih berstatus wajib lapor dan tidak ditahan.

Gisel berharap agar proses hukum yang dijalaninya merupakan hal yang terbaik.

"Ke depannya kan memang masih terus berjalan, jadi ya berusaha melakukan yang paling baik saja yang bisa dilakukan. Kerja, atur waktu semuanya sambil memang ini masih dalam proses juga kan," tambahnya.

Kuasa hukum Gisel, Sandi Arifin menyebut bahwa kliennya dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan itu, kata dia, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).

"Sekitar 12 pertanyaan," kata Sandi.

Hanya saja, ia tak dapat merinci lebih lanjut mengenai konten pemeriksaan yang didalami penyidik. Dengan alasan, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Mengenai soal BAP itu detail itu kan kewenangan penyidik jadi kita tidak berhak untuk menyampaikan ya," kata Sandi.

Dalam perkara ini, Gisel dan rekannya dalam video itu, Michael Yukinobu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun meski ditetapkan sebagai tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Sementara, penyebar video syur tersebut berinisial PP dan MN telah divonis hakim dengan pidana sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. source

0 Komentar

close