Jadi Kurir Sabu, 2 Warga Aceh Utara Diringkus Polrestabes Surabaya

Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap dua warga Aceh di Sidoarjo karena kedapatan mengedarkan sabu. 

Dua warga itu berinisial JND (33) dan MR (40) warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara.

Kasus ini terungkap bermula adanya informasi keberadaan dua pengedar sedang menginap di sebuah hotel di Sidoarjo. Petugas lantas melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan. ”Saat digeledah, petugas menemukan 100 gram sabu dalam sejumlah kemasan dengan total keseluruhan berat sabu mencapai 1 kilogram (kg),” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (6/12/2021).

Daniel menambahkan, saat pemeriksaan kedua pelaku mengaku kalau sabu didapat dari seseorang berinisial P (DPO) yang diranjau saat mereka berada di Medan Sumut. Oleh P keduanya diminta untuk menjual ke Surabaya.

Untuk mengelabui pemeriksaan saat penyeberangan, JND dan MR menyimpan sabu di selangkangan paha kedua pelaku. "Masing-masing membawa 5 bungkus," imbuhnya. Sementara itu, MR mengaku sudah tiga kali mengantar sabu. Sekali antar pria berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu bersama JND mendapat upah Rp20 juta.

Terkait mengapa dirinya nekad menjadi kurir sabu, MR berdalih terlilit hutang. "SK saya sudah tak gadaikan untuk bayar hutang. Makanya saya terpaksa jadi kurir narkoba,” katanya. source

0 Komentar

close