Kemenkumham Tolak Permohonan Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh Versi KLB

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan tidak dapat mengesahkan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi kongres luar biasa (KLB) yang digelar di Bireuen. KLB dianggap tak sesuai dengan AD/ART.

Irwandi Yusuf (Ari Saputra/detikcom)

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen permohonan DPP PNA versi KLB nomor: 455/DPP-PNA/IX/2019 tanggal 23 September 2019 perihal permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA. Permohonan itu ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Miswar Fuady.

"Hasil verifikasi dokumen disimpulkan tidak dapat disahkan hasil KLB tersebut karena tidak sesuai dengan AD/ART PNA yang disahkan sebelumnya dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.305.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, nama, lambang, dan Kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh," kata Meurah saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Meurah mengatakan hasil verifikasi telah disampaikan ke staf sekretariat DPP PNA pada Selasa (7/12). Beberapa hal yang disebut tidak sesuai dengan AD/ART PNA, yakni KLB tersebut tidak sesuai dengan Pasal 57 ayat (3) tentang peserta KLB.

Selain itu, KLB tersebut dinilai hanya dihadiri 21 DPW dari 23 DPW yang ada. Dari jumlah itu, yang hadir dengan pengurus lengkap hanya lima DPW dan itu disebut tidak sesuai dengan Pasal 14 AD/ART PNA.

"Tanda tangan DPW pada daftar hadir KLB tidak identik dengan pengurus DPW yang sah," ujar Meurah.

"Terdapat perbedaan nama pengurus DPW yang hadir di kongres dengan SK DPP PNA tentang pengesahan pengurus DPW PNA 2017-2022 dan beberapa pengurus lainnya tidak hadir sesuai Pasal 14 ayat (1) AD/ART PNA," lanjut Meurah.

Untuk diketahui, KLB PNA menetapkan Samsul Bahri sebagai ketua umum periode 2019-2024. KLB digelar di Aula Kampus Al Muslim Bireuen, Sabtu (14/9/2019).

Agenda utama KLB saat itu adalah memilih ketua umum partai yang baru menggantikan Irwandi Yusuf. source

0 Komentar

close