Mahfud MD Sebut Ada Pelanggaran HAM Berat di Aceh dan Belum Diumumkan: Siapa Pelakunya?

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa saat ini ada 13 pelanggaran HAM berat, dan sembilan di antaranya tidak dapat dilacak dari 1965.

Sekarang yang sedang dijalankan adalah, Mahfud MD menyebutkan, pelanggaran HAM di Aceh dan belum diumumkan karena baru masuk.

"Ada pelanggaran HAM berat di Aceh keputusan Komnas HAM," kata Mahfud MD, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Jumat, 17 Desember 2021.

"Tapi siapa pelakunya? Ada GAM, ada milisi, ada tentara, ada Polisi, siapa yang mau diadili, semuanya bersalah," sambungnya.

Dia menyebut pelanggaran HAM ini baru diserahkan dan masih belum diumumkan.

Terkait sikap pemerintah masih belum menyikapinya karena baru disampaikan ke Kejaksaan Agung.

"Maksud saya cerita itu sebelum sikap pemerintah ini kalau mau diadili siapa wong empat pihak?" ucapnya.

"Seperti perang sipil gitu loh, apalagi pelanggaran HAM siapa pelakunya, ya tentara, ya Polisi, ya GAM membunuh orang juga, membunuh rakyat," tambah dia.

Mahfud MD mengungkapkan ada para saksi, pelaku, dan juga ada yang mengakui insiden ini.

Selanjutnya adalah milisi, jika akan diadili maka semua orang ini terkena.

"Gimana caranya? Pada waktu itu memang itu terjadi tidak terhindarkan, nah itu sulitnya menyelesaikan masalah HAM berat sebenarnya," katanya.

Dia menyampaikan terkadang masyarakat tidak dapat membedakan antara pelanggaran HAM berat kemudian kejahatan berat.

Contohnya ketika dulu dia mengungkapkan hal tersebut, ternyata malah ditertawakan, itu bukti orang-orang tidak mengerti perbedaannya.

Saat itu, Mahfud MD menyatakan kalau antara pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berbeda,

"Kan saya bilang begitu, itu dijadikan meme seakan lucu-lucuan, itu Menko gimana kok pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM beda," tuturnya.

Dia menegaskan memang berbeda, jika pelanggaran HAM yang kejahatan HAM maka dinamakan dengan kriminil.

Sedangkan pelanggaran HAM berat, dalam terminologi hukum ini yang disebut selayaknya pelanggaran HAM. source

0 Komentar

close