Miris! Gadis 16 Tahun di Aceh Utara Dijual dan Diperkosa 8 Pria Tua hingga Hamil

Nasib pilu menimpa gadis cantik berusia 16 tahun asal Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Gadis tersebut dijual seorang wanita berinisial NM (61), dan diperkosa oleh delapan pria paruh baya hingga hamil.

Foto/iNews TV/Armia Jamil

Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ini, dan berhasil menangkap delapan pria paruh baya yang telah melakukan pemerkosaan, serta NM yang dengan tega menjual gadis cantik tersebut sebagai pemuas nafsu para pria paruh baya.

Penangkapan terhadap delapan pria paruh baya pelaku pemerkosaan, dan wanita penjual gadis belia itu, dilakukan Satreskrim Polres Aceh Utara. Kasatreskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto mengatakan, total ada sembilan tersangka yang telah ditangkap.

"Satu orang tersangka merupakan ibu rumah tangga, berinisial NM usianya 61 tahun. Kami tangkap, karena wanita ini berperan sebagai penjual gadis belia itu ke pria paruh baya," terang Noca Tryananto, Minggu (19/12/2021).

Sementara delapan pria paruh baya yang ditangkap antara lain, MY (45); AS (28); AR (63); AM (51); IS (68); YN (53); IB (51); dan RZ (54). Ke delapan pria parub=h baya ini, merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur.

Pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun tersebut, menurut Noca Tryananto berawal saat ayah korban yang selama ini tinggal di luar daerah mendapat telepon dari kerabatnya, yang mengabarkan bahwa korban hamil.

Mendengar kabar tersebut, ayah korban langsung datang menemui korban. Betapa terkejutnya ayah korban, saat mendengar pengakuan korban. "Dari pengakuan korban, selama ini diperkosa oleh MY, dan dipaksa melayani pelaku lainnya oleh NR," terang Noca Tryananto.

Tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku NR diduga menjual korban kepada pria hidung belang sejak Juni 2021, dengan tarif Rp50 ribu-200 ribu untuk sekali kencan.

Para pelaku memiliki peran masing-masing. NR dibantu AR yang merupakan penyedia tempat lokasi kencan dibayar dengan tarif Rp50 ribu. Sementara pelaku IS bertugas antar jemput korban dibayar Rp20 ribu.

Kini semua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Aceh Utara, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 50 junti Pasal 47 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara. Selain itu juga di jerat Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh No. 6/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara. source

0 Komentar

close