Polisi Tetapkan Joseph Suryadi sebagai Tersangka Penista Agama, Dijerat dengan Pasal Berlapis

Usai viral #TangkapJosephSuryadi di media sosial polisi akhirnya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penistaan agama dan langsung melakukan penahanan.

Endra Zulpan mengungkapkan berdasarkan laporan dari masyarakat, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejak Selasa, 14 Desember 2021 terhadap Joseph Suryadi.

Joseph Suryadi memposting gambar kartun yang dideskripsikan sebagai Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Aisyah disertai dengan kata-kata tidak pantas.

"Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang melakukan posting hal tersebut, dengan kata-kata atau kalimat yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan kelompok tertentu atau SARA," katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Suaradotcom.

Terkait hal itu penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penodaan agama pada Rabu, 15 Desember 2021.

Joseph Suryadi, pria berusia 39 itu dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

"Adapun ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara," kata E Zulpan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bundle screen capture pembicaraan di media sosial yang menistakan agama, satu buah flashdisk, KTP dan HP tersangka.

Adapun terkait laporan tersangka yang mengatakan HP-nya hilang, menurut E Zulpan hal itu tidak benar dan merupakan alibi tersangka semata.

"Itu kan cara dia untuk ini (beralibi) kan," katanya.

Sebelumnya viral di media sosial #TangkapJOsephSuryadi setelah beredar tangkapan layar berisi percakapan grup WhatsApp bernama "Kedai Kopi Indonesia".

Dalam percakapan di grup WhatsApp tersebut Joseph Suryadi mengunggah gambar dan kata-kata tak senonoh yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan terdakwa kasus pencabulan santriwati Herry Wirawan.

Setelah viral, tersangka Joseph kemudian melapor ke Polda Metro Jaya, ia mengaku bahwa Handphonenya hilang sejak beberapa hari lalu. Namun kemudian diketahui bahwa tersangka berbohong. source

0 Komentar

close