2 Pria Asal Medan Ditangkap, Diduga Terlibat Perdagangan Warga Rohingya di Lhokseumawe

Sebanyak dua orang berinisial AF dan RH ditangkap polisi di dekat kamp penampungan Rohingya di Kota Lhokseumawe, Rabu (19/1/2022).

Ilustrasi warga rohingya.

Keduanya adalah warga Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan itu dilakukan karena keduanya diduga membawa delapan warga Rohingnya asal Myanmar yang kini ditampung sementara di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebutkan, ada delapan warga Rohingya yang kabur dari penampungan, yakni Asma binti Solimullah, Kismot Ara binti Sollimulla, Khaleda Bibi binti Muhammad Yunus, dan Nur Shafa binti Khaitatullah.

Kemudian, Mushona Begum binti Abul Khasim, Noor Kayas binti Fetan, Haresa binti Saleh Ahmad, dan Samira binti Muslim.

“Masih didalami semuanya. Siapa saja terlibat kami pastikan akan proses sesuai hukum Indonesia,” kata Eko kepada wartawan, Rabu.

Saat ini, delapan warga Rohingya itu belum diketahui keberadaannya.

Diduga mereka menuju Medan dan seterusnya ke Malaysia.

Sementara itu, Komandan Kodim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto menyebutkan, awalnya personel TNI yang berjaga di kamp penampungan memeriksa jumlah warga Rohingya.

Pemeriksaan rutin itu memang setiap hari dilakukan.

“Setelah dihitung, ternyata jumlah mereka berkurang. Dari situlah diketahui mereka kabur dengan bantuan orang lain,” kata Oke.

Dia menyebutkan, warga lalu melaporkan ada satu mobil mencurigakan di sekitar kamp penampungan.

“Mobil itu lalu dikejar sampai ketemu, dan benar mereka berada di mobil. Lalu kita koordinasikan dengan polisi untuk proses hukum berikutnya. Apakah mereka berdua ini yang ikut jaringan perdagangan manusia warga Rohingya, itu kita tunggu hasil penyelidikan polisi,” kata Oke. source

0 Komentar

close