Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan

Seorang wanita terpidana mesum menjalani hukuman cambuk 100 kali di Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Di tengah prosesi hukuman cambuk 100 kali itu, wanita tersebut jatuh pingsan.

Terpidana berinisial WD itu jatuh pingsan di hitungan 17 kali cambuk ini. Diduga itu tak sanggup menahan sakit dari pukulan sang algojo.

Melihat kondisi terpidana semakin lemah dan tak berdaya, petugas langsung mengevakuasi WD ke ambulans untuk mendapatkan perawatan medis.

Orangtua WD tak kuasa menahan kesedihan melihat sang anaknya dicambuk hingga pingsan di muka umum tersebut.

Setelah beberapa menit dirawat, kondisi terpidana kasus zina ini mulai pulih. Petugas kembali melanjutkan eksekusi cambuk terhadap WD hingga 100 kali cambuk.

Total terpidana yang menjalani hukuman cambuk di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat ini sebanyak empat orang. Satu di antaranya adalah wanita dan tiga pria.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus, pada Selasa (25/1/2022) mengatakan terpidana yang dicambuk tersebut tersandung kasus perzinaan. Semuanya mendapat hukuman cambuk 100 kali meski mereka sudah menjalani kurangan liman bulan.

Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana mesum ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kekeluarga masing-masing.

Sebelumnya, empat terpidana melakukan prostitusi di sebuah hotel di Kota Meulaboh. Dalam penggerebekan tersebut, petugas pasangan mesum. Petugas juga mengamankan 2 pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi. source

0 Komentar

close