Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Ditahan Polri

Mabes Polri langsung menjebloskan Ferdinand Hutahaean ke sel tahanan pada Senin (10/1), malam. Penahanan dilakukan setelah penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menetapkan pesohor politik di media sosial sebagai tersangka ujaran kebencian.

Keterangan dari kepolisian mengungkapkan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun melawan saat hendak diseret ke jeruji sel.

Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik siber memeriksa Ferdinand Hutahaen dalam dua sesi. Sesi pertama pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB.

“Pada pemeriksaan tersebut, penyidik masih menetapkan FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi terlapor,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1).

Pemeriksaan sesi pertama tersebut, kata Ramadhan, berakhir sekitar pukul 21.30 WIB. Usai pemeriksaan sesi pertama tersebut, tim penyidik menemukan alat-alat bukti yang mapan untuk menjerat Ferdinand sebagai tersangka ujaran kebencian.

Tiga alat bukti tersebut yakni 2 keping DVD, 1 tangkapan layar screen shoot, dan telepon genggam. “Saudara FH ditetapkan tersangka,” kata Ramadhan. Surat penetapan tersangka diterbitkan pada pukul 21.30 WIB.

Selanjutnya, pada sesi pemeriksaan kedua, tim penyidik melajukan penyidikan dengan memeriksa Ferdinand sebagai tersangka, sekaligus melakukan penangkapan. Akan tetapi, pada pemeriksaan kedua tersebut, tim penyidik mendapatkan penolakan dan perlawanan dari Ferdinand.

Ramadhan tak menjelaskan tentang perlawanan apa yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaen terhadap penyidik. Tetapi, kata Ramadhan, Ferdinand sempat menolak mendandatangai surat penetapan tersangka dan penahanan.

“Yang bersangkutan tadi sempat menolak, karena alasan kesehatan. Tetapi ketika surat perintah penahanan (diterbitkan), selanjutnya yang bersangkutan menandatangani,” ujar dia.

Bareskrim Polri, menjebloskan Ferdinand Hutahaen ke sel tahanan di Mabes Polri. Sementara, penyidik menjerat Ferdinand dengan pidana ujaran kebencian dan permusuhan menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, serta Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. 

Saat hadir pemeriksaan pada Senin pagi, Ferdinand sudah menyingung soal kondisi sakitnya tersebut. Ia kembali mewanti bahwa cuitan "Allahmu ternyata lemah" untuk dirinya sendiri saat terjadi perdebatan batin dan tidak untuk menyerang pihak mana pun.

"Jadi, cuitan saya itu adalah untuk diri saya sendiri. Jadi, tidak untuk menyerang pihak mana pun. Itu adalah percakapan antara hati saya dan pikiran saya," kata Ferdinand di Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan, permasalahan pribadinya menimbulkan perdebatan di antara pikiran dan hati Ferdinand. Perdebatan tersebut yang kemudian menimbulkan dorongan bagi Ferdinand untuk membuat cuitan, kemudian menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik.

"Pikiran saya menyatakan sudahlah, saya itu akan mati. Kira-kira begitu. Panjang sebetulnya perdebatannya. Akan tetapi, saya hanya mencuit singkat karena saya juga tidak ingin orang tahu tentang saya," katanya menjelaskan.

Akan tetapi, karena cuitan tersebut telah menjadi konsumsi publik, Ferdinand akan menjelaskan realita sesungguhnya. Adapun salah satu bukti yang Ferdinand bawa untuk menghadiri panggilan Bareskrim Polri adalah riwayat kesehatannya.

Menurut dia, kondisi kesehatannya saat ini merupakan akar permasalahan yang mengakibatkan dirinya membuat cuitan bernada SARA. "Saya membawa riwayat kesehatan saya, yang memang mengkhawatirkan sebetulnya. Mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa," kata dia.

Melalui kedatangannya ke Bareskrim Polri, dia berharap bisa membantu kepolisian untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. "Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," ujarnya. source

0 Komentar

close