Herry Wirawan, Pantas Dihukum Mati?

Sebenarnya saya malas membahas masalah ini. Karena kasus semacam ini hampir sering terjadi di negara kita ini. Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan yang menurut kabar yang beredar sempat ditutup-tutupi oleh pihak tertentu, karena katanya aib. Namun, akhirnya kasus ini mencuat juga ke permukaan dan menjadi sorotan publik sejagat Indonesia.

Herry Wirawan mengenak baju merah. Foto: Arsip Humas Kejati Jabar

Nah, karena kasus ini saya anggap luar biasa, baik dari segi pelaku dan korbannya sehingga pantas untuk dibahas. Saya tidak mengulas balik kejadian yang memilukan ini seperti apa. Artikel ini lebih ke pembahasan tentang hukumannya saja.

Baiklah, para pembaca yang budiman, tentu kita semua sudah tahu sosok Herry Wirawan. Dia adalah guru sekaligus pemilik Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School di Bandung, Jawa Barat.

Seperti umumnya pondok pesantren yang memiliki guru, santri, ruang belajar, gedung pria dan wanita dan fasilitas umum lainnya. Herry Wirawan sebagai pemilik pesantren tersebut mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengelola terhadap seluruh aktivitas yang ada di pesantren itu.

Mungkin saking berkuasanya sehingga Herry Wirawan khilaf dan tergoda syetan jahat sehingga tega melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang sedang menimba ilmu di Yayasan yang dipimpimnya. Astagfirullah, kok bisa tega begitu ya? Betul-betul nggak ada akhlak si Herry Wirawan ini.

Oke, sebelum lanjut ke pembahasan berikutnya, saya hanya mengingatkan, TIDAK SEMUA PESANTREN seperti itu. Kebetulan hanya pesantren si Herry Wirawan aja. Kita jangan menganggap pesantren lain sama seperti pesantrennya si Herry ya. Bukan pesantrennya, lebih tepatnya oknum yang ada di dalam pesantrennya.

Terus terang ya, saya dulu anak pesantren juga loh. Saya tahu persis bagaimana kehidupan di dalam pesantren. Pesantren itu tempatnya asyik dan indah. Semua serba tertata rapi karena setiap santri pria dan wanita memiliki jadwal untuk membersihkan pesantren agar terlihat bersih, indah dan menyenangkan.

Dan yang utama, pesantren itu tempatnya menimba ilmu agama dan akhlaq. Semua disiplin ilmu agama ada di pesantren. Kita juga diajarkan bagaimana mengimplementasikan ilmu itu ketika sudah keluar dari pesantren. Caranya yaitu dengan diajarkan dan dituntut memiliki akhlak yang mulia dan baik. Maka ilmu dan akhlak harus bergandengan. Kata seorang ustad, keduanya menjadi bekal untuk mengarungi hidup.

Baiklah, kembali ke persoalan Herry Wirawan. Tepat pada tanggal 11 Januari 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang itu sendiri dihadiri Herry Wirawan sebagai terdakwa untuk mendengar secara langsung tuntutan.

Tidak hanya hukuman mati, JPU juga menjatuhkan dua hukuman pidana tambahan yaitu kebiri kimia dan restetusi.

Hukuman terhadap terdakwa, pertama, Herry Wirawan dijatuhi tuntutan hukuman mati. JPU mengungkapkan terdakwa sangat pantas mendapatkan hukum mati karena perbuatannya. Kedua, terdakwa dituntut hukuman berupa identitas yang disebarkan dan kebiri kimia. Hukuman ini juga dinilai sangat pantas untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain agar tidak melakukan kejahatan seksual.

Dan ketiga, Herry Wirawan dijatuhi hukuman pidana sebesar Rp 500 juga dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta.

Ketiga tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap terdakwa melalui permintaan kepada hakim tersebut bagi saya sangat pantas dan harus dilakukan. Tapi kebiri kimia itu mungkin paling harus dilakukan untuk terdakwa karena memberi efek penderitaan dan sanksi sosial di masyarakat.

Jika terdakwa mendapat hukuman mati, maka selesai, dia pindah ke alam lain. Tinggal pertanggujawaban dia dihadapan Allah SWT yang jauh lebih menderita dan sakit dibanding penderitaan dunia. Tapi dia tidak mengalami hukuman sosial, penderitaan dan trauma seperti yang dialami oleh korban-korbannya.

Bisa kita bayangkan seperti apa penderitaan dan traumatik yang harus ditanggung oleh para korban pemerkosaan. Belum lagi, mental korban ketika harus bersosialisasi dengan masyarakat dan lingkungan. Ya, pasti sangat sedih melihatnya.

Herry Wirawan harus merasakan sanksi sosial. Kebiri kimia akan membuat dia malu berada di tengah-tengah masyarakat dan juga menderita karena anunya tidak bisa digunakan lagi untuk menggagahi perempuan secara sembarangan. Sangat menderita bukan?. Tapi ini hanya sekedar pendapat saya. Ya, kita lihat bagaimana akhir dari persidangan nanti.

Perlu diingat juga, Indonesia adalah negara hukum, biarkan hukum yang bekerja sesuai dengan koridornya. Tugas kita mengawal kasus ini agar terdakwa mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya. 

Mari kita doakan para korban kekejian Herry Wirawan, semoga diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi masalah dunia yang begitu berat. Termasuk anak para korban semoga dijadikan anak-anak yang baik dan mendapatkan kehidupan yang layak. Aamiin.

0 Komentar

close