Nakes Penyuntik Vaksin Kosong ke Bocah SD di Medan Ditetapkan Tersangka

Pihak kepolisian menetapkan vaksinator tenaga kesehatan (nakes) berinisial G tersangka dalam kasus suntik vaksin Covid-19 kosong terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik meningkatkan status perkara ke penyidikan.

"Penyidik menetapkan satu tersangka, yaitu dokter berinisial G. Tim masih bekerja, akan ditangani cepat," kata Irjen Panca, Sabtu (29/1/2022).

Dijelaskan Kapolda, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan secara laboratorium terkait dengan kandungan imun yang ada di dalam tubuh siswi SD tersebut.

"Hasilnya, dugaan kami memang tidak ditemukan vaksin di dalam tubuhnya," jelas Panca.

Disampaikannya, perbuatan dokter G bisa membuat masyarakat takut untuk melakukan vaksinasi Covid-19, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setiap yang melakukan penyimpangan akan kami proses sesuai aturan, harus bertanggung jawab," sebutnya. source

0 Komentar

close