Polda Aceh Amankan 3 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya, 1 Alat Berat Disita

Tiga pria di Nagan Raya, Aceh ditangkap polisi karena diduga menambang emas secara ilegal. Mereka menambang dengan alat sehingga merusak lingkungan.

"Tiga pelaku kita tangkap di lokasi pertambangan di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Penggerebekan lokasi tambang dilakukan personel Satreskrim Polres Nagan Raya dipimpin Kasat Reskrim AKP Machfud. Polisi menyelidiki lokasi tersebut setelah banyak mendapat laporan dari masyarakat.

Winardy mengatakan, di lokasi tambang polisi menemukan tiga pria yang diduga tengah menambang. Ketiganya adalah AH (54), MA (21), dan ALT (46).

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa alat berat, dua lembar ambal penyaring emas, serta alat pemisah emas dan pasir. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Nagan Raya.

"Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan," jelas Winardy.

Ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana. source

0 Komentar

close