Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Langsa, Barang Bukti 33 Paket Amankan

Seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai petani, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial MU alias Apuan (47) warga Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat ini ditangkap di kebun pada Kamis (20/1) dini hari.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, pelaku tersebut merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika. Dari laporan masyarakat bahwa tersangka sedang berada di kebun Gampong Keude Reudep Kecamatan Nurul Aman, Aceh Timur.

“Setelah kita temukan posisi pelaku, kita langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 02.30 WIB,” kata Kasat Narkoba, Senin (24/1/2022).

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 33 paket sabu dengan berat keseluruhan 17,35 gram, empat plastik tembus pandang, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital warna hitam dan satu unit HP merk Nokia.

IPTU Imam Aziz menjelaskan, tersangka merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yang sebelumnya dilakukan oleh AB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/39/IV/2021 SPKT.SATRESNARKOBA, tanggal 20 April 2021.

Pada  saat itu ditemukan barang-bukti pada diri AB CS berupa satu paket besar sabu dengan berat 1.037 gram yang didapatkan dari MU alias Apuan.

“Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat. source

0 Komentar

close