Simpan Sabu di Lemari Piring, Warga Aceh Kaget Digerebek Polisi

Polisi menangkap seorang pria berinisial AZ (30) di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Dia diamankan lantaran menyimpan narkoba jenis sabu seberat 446,42 gram. 

Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya AKP Rahmat mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (17/01/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Gampong Meunasah Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru.

"Pelaku ditangkap setelah kami mendapatkan laporan dari warga jika pelaku menyimpan narkoba jenis sabu," kata Rahmat, Selasa (18/1/2022).

Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan ternyata benar pelaku menyimpan sabu. Setelah tiba di lokasi, tim mengepung rumah dan melihat satu orang yang mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumah.

"Melihat pelaku mencoba melarikan diri tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku dan dilakukan pengeledahan badan," katanya.

Petugas, kata dia, langsung memerika pelaku dan menanyakan barang bukti disimpan. Pelaku mengakui barang bukti tersebut disimpan di dalam lemari piring dirumahnya.

Dari tangan tersangka berinisial AZ, lanjut Rahmat, polisi berhasil mengamankan tujuh bungkus paket sedang sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dua paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat Keseluruhanya 446,42 Gram. 

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyelidikan," kata dia. source

0 Komentar

close