Tiga Pelanggar Hukum Jinayat di Aceh Tengah Dicambuk

Sebanyak tiga warga Aceh Tengah dicambuk, di halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon, Jum'at 15 Januari 2022.

Foto : KBA.ONE, Karmiadi

Ketiga pelaku ini dicambuk karena melanggar ketentuan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syari'ah Aceh Tengah, nomor 13/JN/2021/ MS.Tkn tertanggal 14 Desember 2021. Pria berinisial HS, 25 tahun, warga Kecamatan Bebesen, terbukti bersalah melakukan jarimah maisir dan dicambuk sebanyak 15 kali.

"Seharusnya 15 kali cambuk karena pelaku sudah menjalani penahanan kota selama 84 hari penahanan, jadi dikurangi satu kali cambukan, totalnya 14 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid, melalui Kasi Pidum, Dharma Mustika, Sabtu 15 Januari 2021.

Sementara, dua pelaku jarimah zina di kabupaten berhawa sejuk itu turut menerima lecutan cambuk algojo terhadap ES, 33 tahun, dan HM, 28 tahun, masing-masing 100 kali di depan umum.

Pasangan ini dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah berdasarkan putusan nomor 15/JN/2021/MS.Tkn, tertanggal 30 Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Keduanya telah terbukti melakukan jarimah zina, masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali," kata Dharma.

Pria berinisial ES itu diketahui tinggal di Kecamatan Lut Tawar. Sedangkan HM tinggal di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. "Semoga ini menjadi efek jera," tutup Kasi Pidum beharap kejadian serupa tak lagi terulang di kabupaten penghasil kopi arabika terbaik dunia itu. source

0 Komentar

close