Viral Video Pemandu Karaoke Seksi Berseragam Putih Abu-abu Mirip Seragam SMA

Video pemandu karaoke dengan tampilan seksi berseragam putih abu-abu layaknya anak sekolah viral di media sosial. Lokasi video tersebut diduga di sebuah tempat karaoke baru di jalan Kyai Brengkel Purworejo, Jawa Tengah.

Video tersebut sempat diunggah di aplikasi tiktok oleh akun @sharidon_kw sempat ditonton hampir ribuan kali. Postingan video tersebut juga semapt memancing sejumlah komentar.

Penelusuran IniPurworejo, akun @sharidon_kw tersebut sudah menghilang dari tiktok, namun videonya sempat di reupload oleh pengguna tiktok lainnya.

Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Dian Puspitasari, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa dengan viralnya Vidio tersebut dapat mencoreng dunia pendidikan. Hal itu juga diduga LC tersebut masih berusia anak.

"Menjadi LC merupakan pekerjaan terburuk anak yang dapat menempatkan anak rawan/rentan mengalami eksploitasi, baik eksploitasi ekonomi dan seksual," katanya kepada awak media saat dikonfirmasi pada Minggu 9 Januari 2022.

Pihaknya menjelaskan merujuk pada Pasal 74 Ayat (2) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lanjut dia, pekerjaan terburuk anak meliputi: Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.

Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno.

Patut dicurigai bahwa penggunaan seragam sekolah tersebut hanya untuk marketing dari tempat karaoke tersebut. Menurut Dian hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib.

"Bisa saja dilaporkan ke polisi atas perbuatan pencemaran nama baik, yang melaporkan bisa sekolah mana saja yang merasa terlecehkan, khususnya tingkat SMA atau asosiasi sekolah SMA," katanya.

Untuk diketahui tempat karaoke tersebut diduga terletak di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo dengan nama Karaore 'RR' tertera jelas dalam Vidio yang berdurasi 19 detik itu.

Bahkan, karaoke tersebut juga diduga menjual minuman beralkohol (minol) yang jelas-jelas melanggar Perda 0 persen Akkohol di Kabupaten Purworejo. Selain itu, Karaoke 'RR' juga belum mengantongi izin usaha.

Kasat Pol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Haryono, menjelaskan tempat karaoke tersebut pernah dirazia oleh Satpol PP sebelum tahun baru 2022 namun petugas sempat dilarang masuk.

"Kalau yang kita lakukan, tidak dapatkan apa-apa hanya pembinaan di tempat ( TKP ) karena ketika tim mau masuk ditutup dan baru sekitar 20 menitan baru mau buka. Kalau oleh cukai saya tidak tahu persis, tetapi jelas berhasil evakuasi miras (dari karaoke 'RR')," jelasnya.

Haryono menambahkan akan segera menindak lanjuti hal tersebut dan berkoordinasi dengan OPD terkait guna menentukan langkah selanjutnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat membantu pihak-pihak berwajib dalam menciptakan kondisi yang kondusif.

"Kepada masyarakat dimohon bisa membantu aparat, khususnya Satpol PP dan Damkar bersama-sama ciptakan situasi kondisi yang sejuk dan kondusif, serta tidak bosan berikan informasi yang tepat dan akurat, sehingga satpol PP bisa melakukan tindakan bisa tepat akurat dan terukur," pungkasnya. source

0 Komentar

close