Polda Aceh Minta 400 Mahasiswa di Aceh Kembalikan Uang Beasiswa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan kasus korupsi beasiswa sebesar Rp22,3 miliar milik Pemerintah Aceh.

Dari hasil bedah perkara antara Ditreskrimsus dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik menemukan ada 400 orang mahasiswa berpotensi akan jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, berpotensinya 400 orang mahasiswa Aceh akan jadi tersangka karena secara persyaratan para mahasiswa tersebut tidak berhak menerima beasiswa. 

"Ada 400 mahasiswa yang seharusnya mereka tidak berhak menerima beasiswa, mereka juga sadar itu, bahkan mereka telah dengan sengaja membuat kesepakatan rela beasiswa mereka dipotong oleh korlap," sebut Kombes Pol Winardy dalam siaran pers tertulisnya, Kamis, 17 Februari 2022 dikutip dari tvonenews.com.

Kombes Pol Winardy juga menambahkan, ratusan mahasiswa ini bisa saja tidak dijerat hukum jika mereka segera mengembalikan beasiswa yang telah mereka terima, karena mereka sadar bahwa mereka tidak berhak. Winardy juga menegaskan jika nama-nama 400 mahasiswa yang berpotensi akan jadi tersangka dalam kasus korupsi beasiswa telah dikantongi pihak penyidik. 

"Semuanya sekarang terserah mereka jika ingin aman segera kembalikan, jika tidak petugas akan segera menetapkan mereka jadi tersangka, makanya kita imbau untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas daerah," sebut Winardy.

Winardy juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur. Namun, Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki. 

"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," imbuhnya. source

0 Komentar

close