Ulama Barsela Tetapkan Ajaran Salafi Wahabi Sesat, Diputuskan dalam Hasil Muzakarah Ulama

Muzakarah Besar ulama dayah di kawasan barat selatan Aceh (Barsela) tahun 2022, yang dilaksanakan di Dayah Madinatuddiniyah Al-Munawwarah Aceh Barat, Rabu (16/3/2022), kemarin telah menetapkan sejumlah rekomendasi.

Rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Aceh Barat, H Ramli MS guna bisa mewakili kawasan Barsela untuk disampaikan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Salah satu hasil muzakarah ulama kawasan Barsela tersebut adalah terkait status ajaran Salafi Wahabi.

Berdasarkan 5 kriteria ustaz radikal yang disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), serta sesuai dengan data dan fakta di lapangan, dan keputusan ulama sedunia di Chechnya, Grozny pada 27 Agustus 2016, plus hasil Mubes MPU Aceh tanggal 10 Maret 2022 di Banda Aceh, diputuskan tentang status ajaran Salafi Wahabi.

Bahwa sesungguhnya ajaran Salafi Wahabi yang suka Mentajsimkan (membentukkan), mentasybihkan (menyamakan) Allah, mensyirikkan, mentakfirkan, dan membid'ahkan kearifan budaya lokal dan keagamaan Aceh dan Indonesia pada umumnya, adalah sesat dan menyesatkan, dan haram penyebarannya di Aceh dan Indonesia.

Sebab itu, para ulama Barsela meminta kepada Pemerintah Aceh untuk memerintahkan bupati atau wali kota Se-Aceh untuk mencabut izin operasional lembaga pendidikan dan fasilitas yang melayani pengajian-pengajian yang dapat memecah belah anak bangsa.

Meminta kepada Pemerintah Aceh, khususnya para bupati dan wali kota yang berada di barat selatan Aceh untuk melarang penyebaran ajaran agama dan pemahaman yang bertentangan dengan Fatwa dan Tausiah MPU Aceh, seperti Salafi Wahabi, Syiah, dan lainnya.

Meminta kepada Pemerintah Aceh, khususnya para bupati dan wali kota yang berada di Barsela untuk mencabut izin operasional media elektronik, media cetak, dan lainnya, yang terindikasi memecah belah umat.

Meminta dengan tegas kepada para bupati dan wali kota yang berada di Barsela untuk menjalankan dan melaksanakan Fatwa MPU Aceh Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pemahaman, Pemikiran, pengamalan, dan Penyiaran Agama Islam di Aceh yang terindikasi ajaran-ajaran sesat yang tidak sesuai dengan dalil-dalil (Al-Quran, Al-Hadits, Ijma', dan Qiyas), yang telah menjadi konsensus para ulama.

Meminta kepada Pemerintah Aceh, khususnya para bupati dan wali kota yang berada di Barsela untuk menjalankan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya dalam pandangan syariat Islam.

Meminta kepada Pemerintah Aceh dan organisasi kemasyarakatan untuk tidak menampung dan memfasilitasi lembaga pendidikan, dai-dai serta mubaligh yang terindikasi pemahamannya bertentangan dengan faham Ahlussunnah Wal Jama’ah, serta sesuai dengan kriteria yang disinyalir oleh BNPT Pusat dan MPU Aceh.

Meminta Kepada Kepala Dinas Dayah Aceh untuk memperhatikan keseimbangan kewilayahan dalam rangka partisipasi even-even scientifikasi kefiqihan dan diskusi lainnya.

Karena selama ini belum ada Kepala Dinas Dayah Aceh yang memperhatikan keadilan keseimbangan kewilayahan untuk berpartisipasi berbagai even sebagai resource person atau narasumber.

Meminta Gubernur Aceh untuk memperhatikan keadilan sesungguhnya secara menyeluruh atas ketidakadilan pembangunan di wilayah Barsela yang seperti selalu dianaktirikan. 

Meminta kepada Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kabupaten dan Kota dia Aceh untuk menjalankan Fatwa MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang pariwisata dalam pandangan Islam.

Meminta dengan tegas kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Barsela untuk menjalankan dan melaksanakan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 450/21770 Tentang Pelarangan Pengajian selain Ahlussunnah Wal Jamaah yang bersumber hukum Mazhab Syafi'i. 

Meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk menyampaikan kepada Kementerian Kominfo RI agar menutup aplikasi judi Online dan sejenisnya terutama untuk kawasan Aceh. 

Meminta kepada bupati/wali kota untuk tidak memberi izin pembangunan, dan operasional pendidikan kepada ormas yang terindikasi mengembangkan paham yang bertentangan dengan aqidah Ahlussunnah wal Jamaah.

Mendesak Bupati dan Forkopimda Aceh Barat untuk menyelesaikan secepatnya persoalan Musalla Jabir Al-Ka'biy yang berada di Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat yang sedang menjadi sorotan masyarakat agar tidak terjadi konflik horizontal antar sesama masyarakat Aceh Barat.

Diminta kepada seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pembinaan kepada wali calon dara baro sebelum melakukan akad nikah agar terhindar dari kategori wali fasiq.

Terakhir meminta kepada Bupati Aceh Barat untuk memfasilitasi ulama Aceh Barat beraudiensi dengan pihak Pegadaian Syariah Aceh Barat untuk berdiskusi tentang pelaksanaan pegadaian dalam aturan syariat Islam.

Sementara itu, hasil muzakarah yang ditetapkan itu merupakan hasil rangkuman paparan pemateri dalam kegiatan tersebut.

Seperti Abu H Mahmuddin Usman, Abu Harmen Nuriqmar, Abu Yazid Al-Yusufi, Abon HM Arifin Mahmud, Abu H Muhammad Dahlan, Abu H Qaharuddin Kombih, MAg, Abu H Abdul Rani Adian, dan Abu H Faisal Abdullah.

Utusan Kabupaten Aceh Selatan yang hadir antara lain, Abu Erli Safrizal Al-Yusufi, Lc.

Utusan Kabupaten Simeulue, Abu Muhammad Dani. Utusan Kabupaten Nagan Raya, Abi Husaini.

Utusan Kabupaten Singkil, Abu H Muhammad Rasyid Bancin,SSos, dan Ketua HUDA Aceh Barat, Abu H Abdurrahman Amin, Lc. source

0 Komentar

close