Gagal Transaksi, Pengedar Sabu Asal Aceh Dibekuk Polisi

Seorang warga asal Aceh berinisial RM dibekuk tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Dia ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di kediaman rekannya warga Bungo berinisial AN di Kampung Lereng RT 008, Kelurahan Bungo Taman Agung, Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dengan total berat bruto 32,64 gram.

Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, pengungkapan ini berawal pada saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di kawasan Bungo.

Tidak ingin buruannya lepas, tim BNNP Jambi langsung berangkat menuju Kabupaten Bungo untuk melaksanakan penyelidikan.

Kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi di rumah AN. Setelah dipastikan target berada di rumah tersebut, petugas langsung melaksanakan RPE (Raid Planning Execution).

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka AN dan RM, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut, di antaranya 5 paket plastik sedang seharga Rp1,5 juta per paket, 11 paket seharga Rp100 ribu per paket, 22 paket seharga Rp50 ribu per paket.

"Setelah dijumlahkan, total berat bruto barang bukti sabunya seberat 32,64 gram," ujarnya, Minggu (13/3/2022). Baca Juga: Penganiayaan Brutal! Menantu Bacok Mertua hingga Kritis Gegara Istri Minta Cerai.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di Kantor BNNP Jambi. source

0 Komentar

close