Gawat! Kopi Penguat Stamina Laki-laki yang Mengandung Obat Kimia Beredar di Pasaran

Sejumlah merek minuman kopi kemasan yang diduga mengandung bahan kimia obat sildenafil dan parasetamol telah ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di pasaran.

Temuan produk kopi kemasan tersebut setelah petugas BPOM melakukan razia penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat.

Kopi instan kemasan itu bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak, Kopi Jantan, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Ketua BPOM Penny K Lukito mengatakan, kopi kemasan itu diperkirakan beredar di sekitar wilayah Kota Bandung dan Bogor.

"Tentunya harus diketahui masyarakat ini (kopi temuan BPOM) untuk meningkatkan stamina siapapun mengonsumsinya, terutama stamina laki-laki ini dan obat anti nyeri yang digunakan bersamaan tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan energi daya tahan tubuh," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).

Hasil pemeriksaan terhadap produk temuan itu, Penny mengungkapkan bahwa pihaknya memastikan label izin dari BPOM yang terdapat pada kemasan kopi tersebut palsu.

Penny menjelaskan, hasil operasi penindakan produk kopi ilegal itu ditemukan sejumlah barang bukti yang akhirnya disita.

Barang bukti itu berupa 15 jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Kemudian, sebanyak 32 kg bahan baku obat ilegal seperti Parasetamol dan Sildenafil dan 5 kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi.

"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ujarnya.

Saat operasi penindakan produk ilegal itu, BPOM juga mengamankan dua tersangka sebagai pemalsu izin edar BPOM dan fasilitas produksi ielgal.

Atas perbuatannya, kedua orang itu bisa dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurut Penny kedua tersangka itu juga terancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Adapun bunyi Pasal 196 UU 36/2009 yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

0 Komentar

close