Nova Iriansyah Sebut Daya Rusak PUBG Sangat Berbahaya

Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyesalkan karena masih banyak pemuda Aceh yang memainkan game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) di Warung Kopi (Warkop) meski permainan itu sudah diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan saat membuka Musyawarah Besar (Mubes) Ulama Aceh Tahun 2022, di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba, komplek Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Senin (7/3) malam lalu.

"Daya rusak permainan ini sangat berbahaya. Oleh karena itu, kami berharap hal ini turut menjadi perhatian MPU," kata Nova dalam keterangan resminya dikutip di laman resmi Pemprov Aceh, Rabu (9/3).

Pada tahun 2019 lalu, MPU Aceh menerbitkan fatwa haram terkait game PUBG dan sejenisnya. Fatwa ini disebut sudah disetujui 47 ulama anggota MPU.

Nova mengakui selama ini dirinya kerap meminta petunjuk dan arahan MPU untuk melindungi masyarakat Aceh. Nova mencontohkan sempat meminta Fatwa terkait vaksin Rubella kepada MPU Aceh pada 2018 lalu.

"Saya sempat tidak mengizinkan vaksin rubella sebelum ada fatwa atau minimal Taushiyah MPU Aceh. Selain itu, kami juga sudah meminta MPU untuk menerbitkan fatwa haram terhadap PUBG," imbuh Nova.

Selain itu, Nova meyakini keharmonisan dan kebersamaan ulama dan umara menjamin keberlangsungan pembangunan masyarakat berdasarkan Syariat Islam seperti yang diamanatkan dalam undang-undang di Aceh.

Peran ulama, katanya, menjadi amat strategis karena masyarakat Aceh dikenal sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama Islam. Sesuai aturan berlaku, provinsi Serambi Mekah ini memiliki hak untuk menerapkan Syariat Islam secara kaffah yang meliputi aqidah, syariah dan akhlak.

Ia juga menambahkan tantangan ulama ke depan turut serta menyiapkan dan membina generasi muda muslim yang siap mengemban risalah Islam. Risalah Islam itu harus diwujudkan sebagai sebuah konsep dalam pikiran, keyakinan disertai pengabdian yang tulus kepada Allah.

"Jangan ragukan dukungan Pemerintah Aceh terhadap MPU. 100 persen, Pemerintah Aceh percaya dan bersama masyarakat akan selalu mendukung dan menaati Taushiyah dan Fatwa yang diterbitkan oleh MPU," kata dia.

Diketahui, MPU Aceh menerbitkan fatwa haram bagi PUBG dengan dalih memicu perilaku aneh seperti brutal dan beringan, perubahan perilaku, mengganggu dan meresahkan orang lain, hingga menghina simbol-simbol Islam. MUI sendiri belum menerbitkan fatwa yang sama bagi gim bergenre tembak-tembakan itu.

Namun demikian, gim sejenis PUBG, seperti Free Fire atau Call of Duty, sejauh ini tak disentuh. (*)

0 Komentar

close